Ciptawarta.com JAKARTA – Travel gelap marak bermunculan pada musim mudik Lebaran seperti pada waktu ini. Agar tak menjadi korban, publik yang digunakan ingin pulang ke kampung halaman menggunakan angkutan umum wajib mengenali modus dan juga ciri-ciri travel gelap ini agar terhindar dari hal-hal yang mana tiada diinginkan.
Travel gelap adalah jasa angkutan umum yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Travel gelap biasa tidaklah miliki izin trayek, bukan terdaftar pada Dinas Perhubungan, juga tidaklah miliki standar keselamatan. Di musim mudik Lebaran 2024 lalu, kecelakaan minibus terjadi dari arah Ibukota melintas di dalam lajur berlawanan arah atau contraflow yang mengakibatkan sebanyak 12 orang penumpang minibus meninggal dunia. Kecelakaan ini melibatkan travel gelap.
Wakil Ketua Umum Pemberdayaan serta Menguatkan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, keberadaan travel gelap yang mana beroperasi ke Kawasan Jabodetabek sejatinya mudah dikenali. Travel gelap, kata dia, biasanya menandai dirinya dengan tempelan stiker.
“Kendaraan mempunyai stiker sebagai untuk menghindari razia. Pemilik stiker adalah oknum aparat penegak hukum yang dimiliki dengan cara membeli. Oknum yang disebutkan menjamin apabila kendaraan ditilang akan dibantu menyelesaikan segera. Namun, sekarang sebagian sudah ada tak berstiker,” kata Djoko di keterangannya, Akhir Pekan (23/3/2025).
Ciri lainnya, lanjut dia, di beroperasi, travel gelap biasanya akan menjemput penumpang sesuai dengan titik share location yang digunakan diberikan. Selama perjalanan juga pasti melakukan transit di dalam titik kumpul yang dimaksud telah lama ditentukan.
Lokasi istirahat pun dilaksanakan pada tempat yang mana telah terjadi ditentukan. Lokasi istirahat merupakan titik kumpul semua kendaraan yang berasal dari dengan syarat keberangkatan sebagai lokasi istirahat bagi pengemudi kemudian penumpang. Adapun jam istirahat antara jam 20.00 hingga 00.00 dengan durasi waktu istirahat kisaran 45 menit hingga 1 jam.
“Ada keluwesan pada hal pembayaran, yakni pembayaran dapat dijalankan dalam awal atau sesudah penumpang tiba pada tempat tujuan. Bahkan, ada layanan penawaran promo jikalau berombongan 6-7 penumpang, dapat gratis satu penumpang,” lanjutnya.
Kehadiran travel gelap, tegas Djoko, selain tiada memberikan jaminan keselamatan bagi warga juga menyebabkan resah kalangan pengusaha perusahaan angkutan umum resmi. Angkutan umum resmi diminta taat regulasi, sementara ada angkutan umum yang bukan taat regulasi yang dimaksud menjamur. “Maraknya perusahaan travel gelap ini telah terjadi membikin gemas dan juga resah di dalam kalangan para entrepreneur angkutan umum resmi,” tegasnya.
Keberadaan travel gelap ini menurutnya sudah pernah mengganggu kemudian merugikan operasional angkutan umum resmi, seperti Bus AKAP, Bus AKDP serta AJAP. “Operator angkutan umum resmi harus mentaati aturan, seperti harus mengurus perizinan, wajib KIR 6 bulan sekali, membayar pajak setiap tahun, membayar asuransi,” cetusnya.