Kajian Sertifikasi Influencer di Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) saat ini tengah mengkaji pemberlakukan sertifikasi bagi influencer. Namun, berbagai pandangan muncul terkait kebijakan tersebut. Sebagian pihak menilai bahwa sertifikasi penting untuk meningkatkan profesionalisme serta melindungi publik dari disinformasi. Sementara itu, sejumlah influencer dan tokoh media sosial mengkhawatirkan dampaknya terhadap ruang berekspresi dan kebebasan berpendapat.
Pandangan Influencer Terhadap Sertifikasi
Salah satu yang tidak sepakat dengan rencana sertifikasi adalah Yudha Ramadhan, atau dikenal sebagai Yudha Keling. Ia menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ide sertifikasi karena dinilai membatasi ruang berekspresi. Menurutnya, kebijakan seperti ini bisa menjadi langkah mundur dalam ekosistem media sosial Indonesia yang selama ini tumbuh dari kebebasan berkreasi.
“Saya sejujurnya dari awal tidak sepakat dengan ide sertifikasi influencer, karena terkesan membatasi ruang berekspresi,” kata Yudha. Ia menambahkan bahwa meskipun di sektor keuangan seperti pasar modal sertifikasi bisa dimaklumi, namun untuk semua influencer tanpa batasan topik, ia merasa hal tersebut berlebihan.
Yudha juga menjelaskan bahwa sertifikasi yang berlaku di sektor keuangan, seperti POJK Nomor 13 tentang influencer pasar modal, memiliki tujuan spesifik, yakni mencegah penyebaran informasi menyesatkan soal saham atau investasi. Dalam konteks itu, sertifikasi diperlukan agar pihak yang berbicara mengenai saham sudah memiliki dasar pengetahuan yang jelas.
Namun, ia menilai jika kebijakan serupa diterapkan di ranah umum tanpa batas topik, risikonya justru mengarah pada pembungkaman ekspresi publik. “Kalau alasannya untuk mengatasi hoaks, sebenarnya sudah ada undang-undang yang bisa menjerat pelaku penyebar hoaks. Jadi, buat apa bikin aturan baru lagi? Tegakkan saja yang sudah ada,” ujar dia.
Pertanyaan Batasan Hoaks dan Opini
Yudha juga mempertanyakan batasan yang digunakan untuk menentukan hoaks atau opini. “Kalau seseorang punya opini yang berbeda dari pandangan umum, apakah itu akan dianggap hoaks juga? Ini wilayah yang sangat abu-abu. Takutnya malah jadi alat pembungkam,” ujar dia.
Pemerintah Masih Mengkaji
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa rencana sertifikasi influencer masih sebatas kajian internal. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan, kebijakan ini masih dipelajari dengan mempertimbangkan praktik serupa di negara lain. “Karena informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu. Ini menarik karena ada negara yang sudah menerapkannya, seperti China. Jadi kami sedang membahas bagaimana konteksnya bisa disesuaikan dengan kondisi Indonesia,” kata Bonifasius.
Desain Regulasi Harus Proporsional
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menyatakan dukungan terhadap gagasan sertifikasi influencer asalkan kebijakan tersebut didesain secara proporsional dan berbasis risiko. “Pada prinsipnya saya setuju, karena ini diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas, terutama pada konten berisiko tinggi seperti kesehatan, keuangan, hukum, dan pendidikan,” ujar Amelia.
Menurut dia, tujuan utama kebijakan ini bukan membatasi, melainkan melindungi publik dari misinformasi dan disinformasi yang marak di media sosial. “Desainnya harus jelas dan terukur. Ini bukan ‘izin berbicara’, melainkan uji kompetensi bagi mereka yang menyentuh topik sensitif,” ujar dia. Ia menyebut, sejumlah platform besar seperti YouTube dan Google Indonesia sudah menyatakan kesiapan untuk berdiskusi lebih lanjut.
Profesi dan Etika
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga menilai, sertifikasi baru dibutuhkan bila influencer memang sudah dianggap sebagai profesi. “Untuk menjadi influencer dibutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan etika komunikasi. Jadi, kalau memang dianggap profesi, maka sertifikasi penting untuk memastikan kompetensi itu,” ujar dia.
Namun, Jamiluddin mengingatkan agar regulasi tidak melebar ke ranah ekspresi pribadi. Sertifikasi seharusnya hanya mengatur tiga aspek utama: pengetahuan, keahlian, dan etika profesional, tanpa mengekang kebebasan berbicara. “Kalau pengaturannya di luar itu, bisa terjebak pada pembatasan berekspresi, dan itu tidak sejalan dengan prinsip demokrasi,” ujar dia.
Dilema Regulasi dan Kebebasan Ekspresi
Rencana sertifikasi influencer ini muncul setelah Komdigi mengkaji praktik regulasi di China yang mewajibkan influencer memiliki kualifikasi resmi untuk membahas topik tertentu. Namun, perdebatan di Indonesia menunjukkan perbedaan pandangan antara perlindungan publik dan kebebasan berekspresi.
Sebagian pihak melihat sertifikasi dapat menjadi alat profesionalisasi dan tanggung jawab sosial. Namun, bagi banyak kreator digital, kebijakan ini justru menimbulkan kekhawatiran akan penyempitan ruang opini dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam menafsirkan konten “berisiko tinggi”. “Berlakukan saja pasal-pasal yang sudah ada, kan sudah banyak nih pasal tentang UU ITE terkait penyebaran berita hoaks, kenapa (harus) bikin sesuatu yang baru,” kata Yudha Keling.
“Saya sejauh ini ngerasa lebih banyak kemungkinan untuk merugikan warga negara karena jadinya terbatas untuk bisa berekspresi dan beropini,” tegas Yudha Keling.