CIPTAWARTA.COM – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Perpres tersebut juga mengatur tentang tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Haji.
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres ini juga diundangkan pada tanggal yang sama saat ditandatangani.
Dalam perpres tersebut terdapat 53 pasal yang terbagi dalam beberapa bab. Bab I yang berjudul Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal yang berisi tentang Badan Penyelenggara Haji sebagai Lembaga Pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk memberikan dukungan dalam penyelenggaraan haji. Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Badan Penyelenggara Haji yang terdiri dari tiga pasal.
Badan Penyelenggara Haji berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Badan ini dipimpin oleh seorang Kepala. Tugas Badan Penyelenggara Haji adalah melaksanakan pemberian dukungan dalam penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Badan ini juga memiliki fungsi seperti perumusan kebijakan teknis, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan.
Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk oleh Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, sedangkan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala Badan Penyelenggara Haji, Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengatakan bahwa penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Hal ini dikarenakan Badan Penyelenggara Haji masih menunggu payung hukum untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara.
Baca juga: Irfan Yusuf Jadi Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Kepala
“Penyelenggaraan haji 2025 masih dilaksanakan oleh Kemenag karena Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum memiliki payung hukum,” ujar Irfan Yusuf saat bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).