Ciptawarta.com JAKARTA – DPR bisa saja mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Hakim Mahkamah Agung (MA) sebagaimana revisi Tata Tertib (Tatib) DPR dinilai inkonstitusional. Tak belaka itu, DPR juga sewaktu-waktu dapat menghentikan Panglima TNI, Kapolri, lalu duta besar.
“DPR, MA, MK, serta KPK adalah lembaga negara yang tersebut setara serta mandiri. Yang satu bukanlah subordinasi dari lainnya,” ujar Anggota Aksi Nurani Bangsa yang digunakan juga mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (5/2/2025).
Menurut dia, hak lalu kewenangan DPR untuk mengajukan usulan calon hakim MK, menyetujui calon hakim MA, atau memilih komisioner KPK itu konteksnya terbatas pada hal pemilihan anggota lembaga negara semata.
“Sama sekali tak terkait dengan kewenangan DPR memberhentikan para pejabat lembaga negara dimaksud. Mekanisme pemberhentian mereka itu diatur tersendiri pada UU masing-masing lembaga negara,” katanya.
Lukman mengungkapkan bila DPR berwenang memberhentikan pejabat negara yang dimaksud mekanisme pemilihannya melalui DPR, maka Panglima TNI, Kapolri, dan juga para duta besar sanggup juga sewaktu-waktu diberhentikan.
“Bila seperti itu, penerapan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau balau. Peraturan tata tertib DPR itu mestinya cuma mengatur dan juga mengikat ke pada internal DPR saja. Dia tak boleh mengatur serta mengikat lembaga negara lain di dalam luar dirinya,” ujarnya.